Selasa, 7 April 2009 | 20:46 WIB
BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mewaspadai penggalian lahan secara massal untuk menemukan fosil-fosil di kawasan Blora Selatan, terutama di Kecamatan Kradenan. Pemerintah juga bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Kradenan untuk mengamankan lokasi dari jaringan pemburu fosil dan benda-benda bersejarah.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Blora Suntoyo mengatakan hal tersebut di Blora, Senin (6/4). Pernyataan itu terkait temuan fosil gajah purba jenis Elephas dan daun purba di Dukuh Sunggun, Desa Medalem, Kecamatan Kradenan, akhir Februari, serta temuan gading gajah purba pada awal Januari lalu.
Suntoyo mengatakan, pemerintah melarang masyarakat mencari fosil tanpa izin. Jika ini dilanggar, pencari melanggar Pasal 12 dan 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
"Ia (pelaku) akan terkena sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 50 juta," katanya.
Camat Kradenan Iwan Setiyarso mengaku kesulitan mengawasi perdagangan fosil dan benda-benda bersejarah berbasis masyarakat. Pasalnya, masyarakat lebih mementingkan nilai ekonomis dibandingkan dengan nilai historis benda-benda tersebut.
Harus dilindungi
Secara terpisah, Kepala Seksi Dokumentasi Museum Geologi Bandung, Pusat Survei Geologi, Badan Geologi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral SR Sinung Baskoro mengatakan, kawasan Blora Selatan harus dilindungi. Temuan-temuan fosil yang terjadi belakangan ini menunjukkan kawasan itu sebagai tempat hidup binatang-binatang purba.
"Teori tentang Blora sebagai kawasan endapan fosil yang terbawa dari hulu terpatahkan. Kini teori yang beredar, kawasan itu mempunyai sejarah kehidupan binatang purba di sekitar Bengawan Solo purba," katanya.
Headline Judul : |